Kamis, 26 November 2009

Pasal 362 KUHP

Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900_


1. Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
a. perbuatan mengambil
b. yang diambil harus suatu barang
c. barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
d. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki’’ barang itu dengan ,,melawan hukum’’

2. ,,Mengambil’’ =mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).

Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru ,,mencoba’’ mencuri

3. ,,Suatu barang’’=segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang masuk pula ,,daya listrik’’ dan ,,gas’’ , meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.

Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya

4. ,,Barang itu’’ seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain’’ . Sebagian punya orang lain misalnya ;

A bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dll

5. ,,Pengambilan’’ itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang ,, karena keliru’’ mengambil barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud ,,untuk memiliki’’ barang itu, masuk pencurian.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar