Kamis, 26 November 2009

Pasal 351 KUHP

Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum


1.Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,,penganiayaan’’ (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alenia empat dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ,,sengaja merusak kesehatan orang’’.
,,perasaan tidak enak’’.Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dan lain sebagainya
,,Rasa sakit’’.Misalnya menyubit, menempeleng, memukul dll
,,Luka’’.Misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll

Semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan. Umpanya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya . Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati)

2.Penganiayaan ini dinamakan ,,penganiayaan biasa’’. Diancam hukuman lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Apabila ,,luka berat’’ itu dimaksud, dikenakan pasal 354 (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk ,,pembunuhan’’ (pasal 388). Lain lagi halnya dengan seorang supir yang mengendarai mobilnya kurang hati-hati, menabrak orang sehingga mati. Perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan, berakibat matinya orang (pasal 351 alenia 3), oleh karena si sopir tidak ada pikiran (maksud) sama sekali untuk menganiaya, dan juga tidak masuk pembunuhan (pasal 388), karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir tadi. Peristiwa ini dikenakan pasal 359 (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)

3.Percobaan malakukan,, penganiayaan biasa’’ ini tidak dihukum, demikian pula percobaan melakukan ,,penganiayaan ringan’’ (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar