Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
1.Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,,penganiayaan’’ (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alenia empat dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ,,sengaja merusak kesehatan orang’’.
,,perasaan tidak enak’’.Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dan lain sebagainya
,,Rasa sakit’’.Misalnya menyubit, menempeleng, memukul dll
,,Luka’’.Misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll
Semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan. Umpanya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya . Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati)
2.Penganiayaan ini dinamakan ,,penganiayaan biasa’’. Diancam hukuman lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Apabila ,,luka berat’’ itu dimaksud, dikenakan pasal 354 (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk ,,pembunuhan’’ (pasal 388). Lain lagi halnya dengan seorang supir yang mengendarai mobilnya kurang hati-hati, menabrak orang sehingga mati. Perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan, berakibat matinya orang (pasal 351 alenia 3), oleh karena si sopir tidak ada pikiran (maksud) sama sekali untuk menganiaya, dan juga tidak masuk pembunuhan (pasal 388), karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir tadi. Peristiwa ini dikenakan pasal 359 (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)
3.Percobaan malakukan,, penganiayaan biasa’’ ini tidak dihukum, demikian pula percobaan melakukan ,,penganiayaan ringan’’ (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
Kamis, 26 November 2009
Pasal 362 KUHP
Pasal 362
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900_
1. Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
a. perbuatan mengambil
b. yang diambil harus suatu barang
c. barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
d. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki’’ barang itu dengan ,,melawan hukum’’
2. ,,Mengambil’’ =mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).
Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru ,,mencoba’’ mencuri
3. ,,Suatu barang’’=segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang masuk pula ,,daya listrik’’ dan ,,gas’’ , meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.
Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya
4. ,,Barang itu’’ seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain’’ . Sebagian punya orang lain misalnya ;
A bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dll
5. ,,Pengambilan’’ itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang ,, karena keliru’’ mengambil barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud ,,untuk memiliki’’ barang itu, masuk pencurian.
Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900_
1. Ini adalah pencurian biasa. Elemen-elemennya sebagai berikut
a. perbuatan mengambil
b. yang diambil harus suatu barang
c. barang itu harus, seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain
d. pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk ,,memiliki’’ barang itu dengan ,,melawan hukum’’
2. ,,Mengambil’’ =mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaanya, apabila waktu memiliki itu barangnya sudah ada ditangannya, maka perbuatan ini bukam merupakan pencurian tetapi penggelapan (pasal 372).
Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat. Bila orang baru memegang saja barang itu, dan belum berpindah tempat, maka orang itu belum dapat dikatakan mencuri, akan tetapi ia baru ,,mencoba’’ mencuri
3. ,,Suatu barang’’=segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang masuk pula ,,daya listrik’’ dan ,,gas’’ , meskipun tidak berwujud akan tetapi dialirkan dikawat atau pipa.
Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis. Oleh karena itu mengambil beberapa helai rambut wanita ( untuk kenang-kenangan semisalnya) tidak dengan izin wanita itu, masuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya
4. ,,Barang itu’’ seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain’’ . Sebagian punya orang lain misalnya ;
A bersama B membeli sebuah sepeda , maka sepada itu kepunyaan A dan B disimpan dirumah A, kemudian dicuri oleh B, atau A dan B menerima barang warisan dari C, disimpan diruma A, kemudian dicuri oleh B. Suatu barang yang bukan kepunyaan seseorang tidak menimbulkan pencurian, misalnya binatang liar yang hidup di alam, barang-barang yang sudah dibuang oleh yang punya dll
5. ,,Pengambilan’’ itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang ,, karena keliru’’ mengambil barang-barang lain itu bukan pencurian. Seorang menemukan barang dijalan kemudian diambilnya. Bila waktu mengambil itu sudah ada maksud ,,untuk memiliki’’ barang itu, masuk pencurian.
Pasal 363KUHP
Pasal363
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum
1e. pencurian hewan
2e. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung merapi, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang
3e. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)
4e. pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
5e. pencuria yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
(2). Jika pencurian yang diterangkan dalam No.3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam N0.4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
1.Pencurian dalam pasal ini dinamakan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kwalifikasi dan diancam dengan hukuman yang lebih berat
Pencurian dengan pemberatan itu adalah pencurian biasa (pasal 362) disertai dengan salah satu keadaan seperti berikut ;
a.bila barang yang dicuri itu adalah hewan yaitu semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing dan lain sebagainya),binatang yang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing ,ayam, bebek, angsa tidak termasuk disini karena tidak memamah biak dan tidak berkuku Satu
b.bila pencurian itu dilakukan pada waktu ada kejadian macam malapetaka , karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga
c.apabila pencuria itu dilakukan pada waktu malam, dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada dalam rumahnya ,,pekarangan tertutup’’ suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti selokan, pagar bambu, pagr hidup, pagar kawat dll. Disini pencuri itu harus betul-betul masuk kedalam rumah, dan melakukan pencurian disitu
d.apabila pencurian itu, dilakukan dua orang atau lebih. Supaya masuk disini, maka dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan (pasal 55), bukan misalnya yang satu sebagai pembuat (pasal 55) sedang yang lain hanya membantu saja (pasal 560)
e.apabila dalam pencurian itu, pencuri masuk ketempat kejahatan atau mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah dll ,,Membongkar’’= merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar pintu jendela. Disini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah. Pencuri yang mengangkat pintu daru engselnya, sedang engsel itu tidak ada kerudakan sama sekali, tidak masuk pengertian ,,membongkar’’. ,,Memecah’’= merusak barang yang agak kecil, misalnya memecah peti kecil, memecah kaca jendela dll.
2.Dalam pasal 363 sub 5 dikatakan
a.sitersalah masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar dll, ini berarti bahwa pembongkaran yang dilakukan itu, untuk masuk ketempat tersebut, jadi bukan untuk keluar atau keperluan lain-lainnya. Misalnya seorang pencuri yang waktu sore masuk kedalam rumah orang dengan melalui pintu yang sedang terbuka, lalu bersembunyi dalam rumah itu dan kemudian setelah malam buta sedang orang yang punya tidur nyenyak, pencuri tersebut keluar dari sembunyinya, mengambil barang dari dalam rumah itu, dan untuk dapat keluar dari dalam rumah tersebut ,,membongkar ‘’ pintu rumah, maka peristiwa itu tidak masuk dalam golongan ini, oleh karena pembongkaran itu untuk ,,keluar’’ dan bukan untuk masuk kedalam tempat kejahatan
b.,,sitersalah mencapai barang yang dicurinya’’ dengan jalan membongkar dll, mencapai artinya memasukan kedalam kekuasaannya. Misalnya seorang mencopet uang didalam saku dengan menggunting saku itu, atau pencuri uang dalam lemari atau peti besi didalam rumah dengan merusak lemari atau peti tersebut. Akan tetapi menurut arrest hoge raad 27 januari 1896, mencopet arloji denga menarik rantai arloji itu sampai putus atau mencuri hewan denga memotong tali ikatan hewan itu, tidak masuk ,,membongkar’’ atau ,,memecah’’.
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum
1e. pencurian hewan
2e. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, kebanjiran, gempa bumi, atau gempa laut, letusan gunung merapi, kapal selam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan dimasa perang
3e. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)
4e. pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
5e. pencuria yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
(2). Jika pencurian yang diterangkan dalam No.3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam N0.4 dan 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
1.Pencurian dalam pasal ini dinamakan pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kwalifikasi dan diancam dengan hukuman yang lebih berat
Pencurian dengan pemberatan itu adalah pencurian biasa (pasal 362) disertai dengan salah satu keadaan seperti berikut ;
a.bila barang yang dicuri itu adalah hewan yaitu semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing dan lain sebagainya),binatang yang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing ,ayam, bebek, angsa tidak termasuk disini karena tidak memamah biak dan tidak berkuku Satu
b.bila pencurian itu dilakukan pada waktu ada kejadian macam malapetaka , karena pada waktu semacam itu orang-orang semua ribut dan barang-barang dalam keadaan tidak terjaga
c.apabila pencuria itu dilakukan pada waktu malam, dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada dalam rumahnya ,,pekarangan tertutup’’ suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti selokan, pagar bambu, pagr hidup, pagar kawat dll. Disini pencuri itu harus betul-betul masuk kedalam rumah, dan melakukan pencurian disitu
d.apabila pencurian itu, dilakukan dua orang atau lebih. Supaya masuk disini, maka dua orang atau lebih itu semua harus bertindak sebagai pembuat atau turut melakukan (pasal 55), bukan misalnya yang satu sebagai pembuat (pasal 55) sedang yang lain hanya membantu saja (pasal 560)
e.apabila dalam pencurian itu, pencuri masuk ketempat kejahatan atau mencapai barang yang dicurinya dengan jalan membongkar, memecah dll ,,Membongkar’’= merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar pintu jendela. Disini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah. Pencuri yang mengangkat pintu daru engselnya, sedang engsel itu tidak ada kerudakan sama sekali, tidak masuk pengertian ,,membongkar’’. ,,Memecah’’= merusak barang yang agak kecil, misalnya memecah peti kecil, memecah kaca jendela dll.
2.Dalam pasal 363 sub 5 dikatakan
a.sitersalah masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar dll, ini berarti bahwa pembongkaran yang dilakukan itu, untuk masuk ketempat tersebut, jadi bukan untuk keluar atau keperluan lain-lainnya. Misalnya seorang pencuri yang waktu sore masuk kedalam rumah orang dengan melalui pintu yang sedang terbuka, lalu bersembunyi dalam rumah itu dan kemudian setelah malam buta sedang orang yang punya tidur nyenyak, pencuri tersebut keluar dari sembunyinya, mengambil barang dari dalam rumah itu, dan untuk dapat keluar dari dalam rumah tersebut ,,membongkar ‘’ pintu rumah, maka peristiwa itu tidak masuk dalam golongan ini, oleh karena pembongkaran itu untuk ,,keluar’’ dan bukan untuk masuk kedalam tempat kejahatan
b.,,sitersalah mencapai barang yang dicurinya’’ dengan jalan membongkar dll, mencapai artinya memasukan kedalam kekuasaannya. Misalnya seorang mencopet uang didalam saku dengan menggunting saku itu, atau pencuri uang dalam lemari atau peti besi didalam rumah dengan merusak lemari atau peti tersebut. Akan tetapi menurut arrest hoge raad 27 januari 1896, mencopet arloji denga menarik rantai arloji itu sampai putus atau mencuri hewan denga memotong tali ikatan hewan itu, tidak masuk ,,membongkar’’ atau ,,memecah’’.
Pasal 365 KUHP
Pasal 365
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati
(4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3
=============================================================================================================1.ini adalah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirunya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, karena kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan pada orang.Seorang pencopet setelah mencuri dimaki-maki oleh orang yang melihat dan karena sakit hati lalu memukul orang itu, tidak masuk disini, sebab kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan untuk keperluan tersebut diatas.
2.ancaman hukuman diperberat jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu
3.jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat : apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal 339
4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365) dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika karena kekerasan atau ancaman kekerasan itu si pemilik barang menyerah lalu memberikan barangnya kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368) akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tetap tidak menyerah dan kemudian pencuri mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)
(1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.
(2). Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan
1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
2e. jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
3e. jika sitersalah masuk ketempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat
(3). Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati
(4). Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan orang mendapat luka berat atau mati, oleh satu hal yang diterangkan dalam No.1 dan 3
=============================================================================================================1.ini adalah pencurian dengan kekerasan, termasuk pula mengikat orang yang punya rumah, mengunci didalam kamar, dan lain sebagainya. Kekerasan dan ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orang bukan pada barang, dan dapat dilakukan sebelumnya, bersama-sama, atau setelah pencurian itu dilakukan, asal maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, dan jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirunya atau kawannya yang turut melakukan akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Seorang pencuri dengan merusak rumah tidak masuk disini, karena kekerasan (merusak) itu tidak dikenakan pada orang.Seorang pencopet setelah mencuri dimaki-maki oleh orang yang melihat dan karena sakit hati lalu memukul orang itu, tidak masuk disini, sebab kekerasan (memukul) itu untuk membalas sakit hati, bukan untuk keperluan tersebut diatas.
2.ancaman hukuman diperberat jika, perncurian dengan kekerasan” ini disertai dengan salah satu dari syarat-syarat tersebut pada sub 1 s/d 4. Tentang rumah, perkarangan tertutup, membongkar, memanjat, perintah palsu, dan pakaian palsu
3.jika pencurian dengan kekerasan itu berakibat mati orang. Ancaman hukumannya di perberat ,,kematian” disini bukann dimaksudkan oleh sipembuat : apabila “kematian” itu dimaksud oleh si pembuat, maka dikenakan pasal 339
4.bandingakan ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365) dengan ,,pemerasan” (pasal 368). Jika karena kekerasan atau ancaman kekerasan itu si pemilik barang menyerah lalu memberikan barangnya kepada orang yang mengancam, maka hal ini masuk ,,pemerasan” (pasal 368) akan tetapi apabila sipemilik barang itu dengan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tetap tidak menyerah dan kemudian pencuri mengambil barangnya, maka ini masuk ,,pencurian dengan kekerasan” (pasal 365)
Kamis, 12 November 2009
Percobaan melakukan kejahatan (poging)
Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 54 KUHP. Adapun ancaman hukuman orang yang melakukan percobaan kejahatan yaitu maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 (sepertiga) Nya. Pada umumnya sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa percobaan melakukan kejahatan dapat dipidana tetapi dalam hal ini ada beberapa pengecualian yaitu percobaan melakukan kejahatan yang tidak dapat di pidana antara lain dalam hal ;
1.Percobaan melakukan penganiayaan tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 (5) KUHP
2.Percobaan menganiaya binatang tidak dapat dipidana dipidana berdasarkan pasal 302 KUHP
3.Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 184 (5) KUHP
Syarat-syarat poging
1.Harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan kejahatan
2.Kehendak tersebut telah terwujud dalam suatu perbuatan pelaksanaan
3.Perbuatan permulaan pelaksanaan itu tidak selesai diluar kehendak si pembuat
Perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan dalam hal ini ada dua teori yang membahasnya
1.Subjectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan perlaksanaan kejahatan yaitu apabila telah nampak kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan pelaksanaan yaitu apabila perbuatan itu menurut sifatnya telah membahayakan subjek hukm, jadi dalam hal ini harus sudah ada bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan itu
Sebagai Contoh ;
A telah berkali-kali mengatakan hendak membunuh B, kemudian B karena merasa terancam melakukan pencegahan dengan cara memakai baju besi, kemudian A menikam B tetapi si B ini tidak mendapat luka apa-apa karena telah memakai baju bei tadi. Jadi, menurut teori.
1.Subjectieve Pogings Theorie
A dapat dipidana karena telah nampak kehendak yang kuat yang dilakukan si A untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
A tidak dapat dipidana karena belum adanya bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan A tersebut
1.Percobaan melakukan penganiayaan tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 (5) KUHP
2.Percobaan menganiaya binatang tidak dapat dipidana dipidana berdasarkan pasal 302 KUHP
3.Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 184 (5) KUHP
Syarat-syarat poging
1.Harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan kejahatan
2.Kehendak tersebut telah terwujud dalam suatu perbuatan pelaksanaan
3.Perbuatan permulaan pelaksanaan itu tidak selesai diluar kehendak si pembuat
Perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan dalam hal ini ada dua teori yang membahasnya
1.Subjectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan perlaksanaan kejahatan yaitu apabila telah nampak kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
Menurut ajaran ini yang dimaksud dengan perbuatan permulaan pelaksanaan yaitu apabila perbuatan itu menurut sifatnya telah membahayakan subjek hukm, jadi dalam hal ini harus sudah ada bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan itu
Sebagai Contoh ;
A telah berkali-kali mengatakan hendak membunuh B, kemudian B karena merasa terancam melakukan pencegahan dengan cara memakai baju besi, kemudian A menikam B tetapi si B ini tidak mendapat luka apa-apa karena telah memakai baju bei tadi. Jadi, menurut teori.
1.Subjectieve Pogings Theorie
A dapat dipidana karena telah nampak kehendak yang kuat yang dilakukan si A untuk melakukan kejahatan
2.Objectieve Pogings Theorie
A tidak dapat dipidana karena belum adanya bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan A tersebut
Pelaku Tindak Pidana
Pelaku tindak pidana…!!! Yang dimaksud pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan
1.Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen)
Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen)
KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.harus adanya kerjasama secara fisik
b.harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Syarat-syarat uit lokken ;
a.harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
b.harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana
c.cara menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut didalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
d.orang yang digerakan harus benar-benar melakkan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan
Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55(1) KUHP tersebut di atas kesemua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan.
1.Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen)
Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen plegen)
Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen)
KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
a.harus adanya kerjasama secara fisik
b.harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Syarat-syarat uit lokken ;
a.harus adanya seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana
b.harus ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana
c.cara menggerakan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut didalam pasal 55(1) sub 2e (pemberian,perjanjian, ancaman, dan lain sebagainya)
d.orang yang digerakan harus benar-benar melakkan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakan
Ditinjau dari sudut pertanggung jawabannya maka pasal 55(1) KUHP tersebut di atas kesemua mereka adalah sebagai penanggung jawab penuh, yang artinya mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)