Hukum Pidana Indonesia
Kembali ke ->
Halaman utama
Kamis, 26 November 2009
Pasal 351 KUHP
›
Pasal 351 (1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_ (2...
Pasal 362 KUHP
›
Pasal 362 Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki bar...
Pasal 363KUHP
›
Pasal363 (1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum 1e. pencurian hewan 2e. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, k...
Pasal 365 KUHP
›
Pasal 365 (1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekera...
Kamis, 12 November 2009
Percobaan melakukan kejahatan (poging)
›
Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggar...
Pelaku Tindak Pidana
›
Pelaku tindak pidana…!!! Yang dimaksud pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur ...
Beranda
Lihat versi web