Hukum Pidana Indonesia

Kembali ke ->Halaman utama

Kamis, 26 November 2009

Pasal 351 KUHP

›
Pasal 351 (1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_ (2...

Pasal 362 KUHP

›
Pasal 362 Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki bar...

Pasal 363KUHP

›
Pasal363 (1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dihukum 1e. pencurian hewan 2e. pencurian pada waktu kebakaran, letusan, k...

Pasal 365 KUHP

›
Pasal 365 (1). Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekera...
Kamis, 12 November 2009

Percobaan melakukan kejahatan (poging)

›
Bahwa percobaan melakukan kejahatan (poging) dapat dipidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 KUHP, sedangkan percobaan melakukan pelanggar...

Pelaku Tindak Pidana

›
Pelaku tindak pidana…!!! Yang dimaksud pelaku tindak pidana (Dader) menurut doktrin adalah barang siapa yang melaksanakan semua unsur-unsur ...
Beranda
Lihat versi web
Diberdayakan oleh Blogger.